Ketua IKADIN Kab. Cianjur, Ubun Burhanudin : Bantuan Harus Tepat Sasaran

HALLO CIANJUR-Cianjur.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Cianjur, Ubun Burhanudin, menilai dengan adanya surat keputusan Bupati Cianjur terkait perpanjangan status keadaan darurat penanganan bencana wabah penyakit virus corona harus segera diimbangi dengan adanya bantuan bagi masyarakat yang tepat sasaran.
Menurut Ketua Ikadin tersebut, perpanjangan masa darurat penanganan bencana wabah penyakit virus covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur harus diimbangi dengan adanya bantuan sembako yang menyeluruh karena pemerintah harus bertanggungjawab pada kelangsungan hidup warganya.
“Saat ini yang terdampak bukan saja dikalangan bawah tetapi sudah meluas sampai kelas menengah,” ujar Ubun Burhanudin.
Ditandaskanya pula bahwa anjuran diam di rumah dalam rangka antisipasi menyebar covid 19 sangat disambut baik oleh warga masyarakat, asal pemerintah sendiri berkewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat dan dibarengi kebutuhan warga tercukupi.
Dampak dari masa darurat sudah terjadi di masyarakat yang ada di perkotaan apalagi bagi yang ada di pedesaan, maka bantuan dari pemerintah pusat,provinsi dan kabupaten harus cepat dan tepat sasaran sehingga jangan sampai para penerima BPNT dapat juga kebagian.
“ Dan data RT harus akurat jangan disalahgunakan bantuan sembako tersebut, sehingga mana yang layak atau tidak nya harus benar benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Belajar dari pengalaman dari BPNT dan PKH banyak masyarakat mampu mendapatkan bantuan. Dan hal tersebut harus dijaduikan acuan untuk penyaluran yang lebih baik lagi.
“Kalau terjadi penyelewengan Ikadin Cianjur akan melalaporkan pihak pihak yang terindikasi menyalahi aturan dari bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak covid-19 tersebut, juga ikadin siap untuk melakukan gugatan class action apabila pemerintah lalai dan bersikap masa bodoh atas derita masyarakat terkena dampak covid 19,” tandas Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Cianjur, Ubun Burhanudin. (Die R-HALLO Cjr).