Pemkab Cianjur Terus Lindungi Buruh

HALLO CIANJUR- Cianjur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, terus memberikan perlindungan terhadap para buruh. Dengan beragam upaya yang salah satunya pemantauan langsung ke pabrik pabrik yang ada di Cianjur.
“Dari Pebruari kita sudah bergerak, dan sekarangpun masih keliling monev perusahaan perusahaan untuk pemantauan penangana pencegahan covid di perusahaan perusahaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo bahwa permohonan agar Bupati menerbitkan surat kepada dunia usaha untuk meliburkan pekerja/buruh dengan langkah menghentikan seluruh kegiatan / aktivitas produksi dan menutup fasilitas operasional (Penghentian Total) belum dapat dilakukan sepanjang wilayahnya tidak ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan.
“Selain itu, upaya Disnaker dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik yakni menginstruksikan perusahaan menjalankan SOP pencegahan yang benar. Di Pou Yuen dipersiapkan alat-alat IR Scan untuk mendeteksi tubuh disaat para karyawan akan masuk ke pabrik,” katanya.
Dijelaskannya pula, permohonan agar Bupati menerbitkan surat kepada dunia usaha guna mengurangi kegiatan sampai batas minimal (jumlah karyawan/waktu kegiatan) pada dasarnya telah dipenuhi melalui Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/2291/Disnakertrans/2020 Tanggal 2 April 2020 Perihal Pelaksanaan Social Distancing Di Lingkungan Perusahaan, sebagai salah satu langkah responsive untuk mengatasi dampak ekonomi dan kelangsungan usaha ditinjau dari aspek kesehatan, keuangan perusahaan dan pekerja itu sendiri, dan pengimplementasian social distancing di perusahaan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dan pihak pengusahan.
Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Cianjur, aturan mengenai pengupahan bagi pekerja yang terdampak Covid 19 telah diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Beberapa pabrik besar lain yang ada di Cianjur pun melakukan hal yang sama, dengan melakukan penyemprotan desinfektan dan mengukur suhu tubuh karyawan. Di Pabrik kan ada aturan sendiri jadi memang tidak libur, tapi tetap kita pantau, “ujar Heri Suparjo. (Di R- HALLO Cjr).